Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).
Selain itu, instruksi ini juga diarahkan sampai ke gubernur, para bupati, wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Di dalam Inpres ini, dituangkan mengenai ketentuan pendanaan pelayanan ibu hamil hingga melahirkan.
Menurut perintah Jokowi, pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendanaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
Selain itu, pendaan juga ditanggung sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan," bunyi Inpres tersebut.
"Yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan ini lebih lanjut.
Kawan Puan, Program Jampersal ini dibuat untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Baca Juga: 3 Tips Persiapkan Dana Persalinan setelah Perempuan Menikah, Catat!
(*)