Apa Itu Pailit yang Sebabkan Perusahaan BUMN Istaka Karya Dibubarkan? Ini Penjelasannya

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan.
Mengenal apa itu pailit yang sebabkan perusahaan BUMN Istaka Karya dibubarkan. Gwengoat

 

Jika putusan dianggap tidak sesuai fakta, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit merupakan dua hal yang sama, padahal ternyata keduanya berbeda, lho.

Pasalnya, masih dikutip dari Kompas.com, bangkrut merupakan kondisi ketika perusahaan menderita kerugian besar, sehingga kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan antara pailit dan bangkrut dapat terlihat dari kondisi keuangan perusahaan.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut dapat dipastikan kondisi keuangannya tidak sehat, jadi perusahaan tersebut tak lagi bisa membiayai jalannya operasi perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan belum tentu kondisi keuangannya sekarat.

Meskipun demikian, kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan apabila aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban, akibatnya perusahaan berujung gulung tikar.

Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU berarti memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Itulah penjelasan mengenai pailit dan perbedaannya dengan bangkrut, yang menyebabkan perusahan BUMN Istaka Karya terpaksa dibubarkan.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Dana Pensiun yang Bisa Diperoleh Siapa Saja

 (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029