Sebelumnya, tercatat sejak Selasa (19/7/2022) siang, aplikasi Facebook dan Instagram telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Kedua aplikasi ini terdaftar dalam kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Sementara itu, aplikasi Whatsapp dan Whatsapp Messenger terdaftar sebagai PSE pada Selasa (19/7/2022) malam.
Kini tiga aplikasi milik Meta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Meski begitu, hingga artikel ini dibuat, Rabu (20/7/2022) pukul 11.53 WIB, aplikasi Twitter belum terdaftar di pse.kominfo.go.id.
Bahkan belum terdaftarnya Twitter sebagai PSE membuat para penggunanya khawatir dan sempat menjadi trending.
Para pengguna khawatir jika Twitter akan terkena blokir.
Sementara aplikasi yang tak tidak temasuk dalam PSE nantinya akan dianggap ilegal dan menerima sanski administratif termasuk pemblokiran akses.
Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?