Parapuan.co - Belakangan ramai pemberitaan tentang berbagai aplikasi yang diblokir Kominfo.
Aplikasi yang diblokir Kominfo ini adalah aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Awalnya, WhatsApp dikira akan masuk dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar.
Namun kini pengguna boleh bernapas lega nih, Kawan Puan.
Pasalnya, WhatsApp telah mendaftar ke sutus pse.kominfo.go.id pada Selasa malam, (19/7/2022).
Melansir Kompas.com, WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang telah didaftarkan atas nama Facebook Singapore Pte. Ltd.
Langkah WhatsApp ini menyusul dua saudaranya yakni Facebook dan Instagram yang lebih dahulu mendaftar ke PSE Kominfo.
Facebook dan Instagram terdaftar dalam PSE Kominfo pada Selasa siang ditanggal yang sama WhatsApp terdaftar.
Dengan masuknya WhatsApp ini, tiga platform milik Meta telah resmi terdaftar dan tidak akan mendapat sanksi maupun pemblokiran.
Baca Juga: Belum Terdaftar, Twiter Terancam Jadi Aplikasi yang Diblokir Kominfo
WhatsApp sendiri diketahui mendaftarkan dua situs yang berbeda.
Yakni untuk versi web serta untuk aplikasi mobile nih, Kawan Puan.
Selain dari group Meta, aplikasi lain yang juga ramai digunakan pengguna Indonesia juga telah mendaftar ke PSE Kominfo. Di antaranya:
- Telegram
- Michat
- Netflix
- Spotify
- TikTok
- Linktree
Baca Juga: Facebook dan Instagram Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp?
(*)