Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Begini Bunyi Aturannya

Alessandra Langit - Jumat, 22 Juli 2022
Konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke bank
Konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke bank Camera vector created by freepik

Parapuan.co - Ramai di media sosial, konten YouTube baru-baru ini dikabarkan bisa menjadi jaminan utang ke bank.

Kawan Puan, hal tersebut ternyata disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

Menurut keterangan Yasonna, konten YouTube bisa digunakan sebagai jaminan ke bank asal sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

Tertulis dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube," kata Yasonna.

"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," lanjutnya.

Menurut Yasonna, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual dari konten-konten YouTube tersebut.

Jika nilai kekayaan intelektual semakin tinggi, maka nilai pinjaman di bank pun akan semakin besar.

Baca Juga: 5 Video YouTube Terpopuler di Indonesia Tahun 2021, Banyak Konten Mukbang

Penting untuk Kawan Puan ketahui, ada 17 subsektor yang termasuk dalam sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

17 subsektor tersebut antara lain, pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio juga masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, ada juga kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Nah aturan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tersebut akan berlaku pada 17 subsektor tersebut.

Dalam PP tersebut, ada beberapa pasal yang menguatkan pernyataan bahwa karya seni seperti film, lagu, dan musik, otomatis bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank.

Kamu tak usah bingung, pasal-pasal yang tertulis juga mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual.

Aturan sosal skema pembiayaan terebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) di PP Nomor 24 Tahun 2022.

Kawan Puan, buat kamu yang hobi membuat konten atau karya seni, hak ini bisa kamu manfaatkan sebaik mungkin.

Baca Juga: Kreator Youtube Shorts Bisa Dapat Cuan Rp 140 Juta Per Bulan, Begini Caranya!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja