Gara-Gara Meme, Roy Suryo Jalani 12 Jam Pemeriksaan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 23 Juli 2022
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan.
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan. KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Parapuan.co - Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Baru-baru ini, Roy Suryo tersandung kasus penistaan agama.

Kasus ini bermula ketika Roy Surya mengunggah cuitan di media sosial yang mengedit stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Karena hal ini, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh pasal penistaan agama dan ITE.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Jumat (22/7/2022), Roy Suryo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya.

Melansir dari Kompas.comKombes Endra Zulpan, selaku Kabid Huma Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak penyidik menyangkakan Roy Suryo dengan pasal penodaan agama.

Hal ini dilatarbelakangi oleh unggahan meme Roy Suryo di media sosial.

Unggahan tersebut disertai dengan editan wajah yang diduga mirip Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Seputar Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat, Pilot Dimakamkan

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2, kemudian Pasal 156A KUHP," tutur Zulpan.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat pasal penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Proses Penyidikan yang Berlangsung 12 Jam

Lebih lanjut, Roy Suryo menjalani proses penyidikan dalam waktu yang cukup lama yakni 12 jam.

Roy Suryo mulai diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB.

Kemdian dirinya keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan saat keluar dari ruang penyidikan, Roy Suryo tampak terkulai lemas sembari duduk di atas kursi roda.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Anak di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Dirinya terlihat keluar menggunakan kursi roda dengan dibopong oleh beberapa tim kuasa hukumnya.

Salah satu perkawalikan dari tim kuasa hukum Roy Suryo juga meminta waktu bahwa Roy Suryo membutuhkan waktu untuk istirahat.

"Mohon maaf ya biarkan pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni.

Pihaknya mengatakan bahwa Roy Suryo membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah melakukan proses pemeriksaan yang panjang.

Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namu Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo.

"Tidak ditahan," ucap Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini terjadi lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo yang tidak stabil.

Artinya, kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan mengapa dirinya tidak ditahan.

"Ya (alasannya) sakit," tambah Zulpan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Anak Dirantai Kakinya Minta Makan pada Tetangga

(*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja