Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, insentif hanya bisa didapatkan jika kamu telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.
Insentif juga hanya diberikan untuk pemegang Kartu Prakerja yang sah, dan telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif dalam program ini pun terbagi menjadi dua.
Pertama yakni insentif biaya mencari kerja dengan nominal Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan.
Sementara insentif kedua adalah insentif pengisian survei evaluasi, di mana peserta akan mendapat sebesar Rp50 ribu per survei.
Kapan Bisa Dapat Insentif?
Jika Kawan Puan lolos seleksi Kartu Prakerja, maka kamu bisa memperoleh insentif biaya kerja setelah memenuhi beberapa tahapan.
Apa saja?
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Siapkan Pelatihan Offline, Begini Mekanismenya