Adapun yang dimaksud dengan HKI yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dengan HAKI, seorang bisa mendapatkan hasil ekonomi dari kreativitas intelektual yang dilakukannya.
Melansir Kompas.com, hak kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta sendiri merupakan hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, serta pemberian izin ciptaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, hak kekayaan industri mengatur berbagai hal yang menjadi milik perindustrian.
Hak kekayaan industri terdiri dari sebagai berikut:
-Paten
-Merek
-Desain industri
Baca Juga: Tak Kalah Nyentrik, Ini 5 Gaya Artis Melenggang di Citayam Fashion Week
-Desain tata letak sirkuit terpadu
-Rahasia dagang
-Varietas tanaman. (*)