Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Arintha Widya - Selasa, 26 Juli 2022
ilustrasi respons bank soal HAKI bisa dijadikan jaminan utang
ilustrasi respons bank soal HAKI bisa dijadikan jaminan utang ultramarine5

Parapuan.co - Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI tengah jadi perhatian dan perbincangan publik baru-baru ini.

Salah satunya karena pasangan Baim Wong yang mendaftarkan kemudian membatalkan pendaftaran HAKI untuk Citayam Fashion Week.

Selain itu, HAKI juga banyak diperbincangkan karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Di dalamnya terdapat aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan bank maupun nonbank menjadikan HAKI sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud, yaitu yang tumbuh melalui daya rasa, cipta, dan karsa manusia.

Sebut saja di antaranya karya musik, lagu, konten YouTube, film, dan segala yang mempunyai sertifikat hak cipta.

Namun, rupanya apa yang tertera di PP Nomor 24 Tahun 2022 itu disebut masih perlu dikaji ulang, terutama dari pihak lembaga keuangan.

Sejumlah bank menilai masih banyak aspek yang perlu diatur sebelum diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan lain.

"PP Nomor 24 Tahun 2022 baru diterbitkan 12 Juli 2022, sehingga masih perlu langkah-langkah berupa kajian yang mendalam," kata Basuki Tri Andayani seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Paula ke HAKI, Apa Itu?

Basuki Tri Andayani adalah Vice President of Corporate Communication dari PT Pegadaian.

Menurutnya, penerapan aturan HAKI jadi jaminan utang perlu dikaji secara hukum, bisnis, dan kajian risiko.

Hal senada diungkapkan oleh sejumlah pihak dari Bank BRI sampai Mandiri, yang merasa kajian diperlukan untuk memudahkan regulasi perbankan di masa depan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menilai, teknis pelaksanaannya perlu disempurnakan.

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," terang Aestika.

Sementara itu, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengungkapkan kalau pihaknya masih menunggu ketentuan lengkap dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut, serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan," tutur Ricky Andriano dalam keterangan tertulis.

Apabila aturan soal HAKI menjadi agunan atau jaminan utang ini diimplementasikan, bisa jadi para konten kreator dan pemilik usaha kreatif akan lebih mudah menerima pembiayaan untuk usahanya.

Kita tinggal menunggu seperti apa keputusan pemerintah nanti dalam menerapkan aturan tersebut. Bagaimana menurut Kawan Puan?

Baca Juga: 7 Tips Hemat Keluar dari Jeratan Utang, Perlu Memangkas Pengeluaran

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan