Biaya yang ditawarkan pun relatif jauh lebih murah jika dibandingkan dengan transfer antar bank konvensional pada umumnya.
Seperti diketahui, umumnya nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp6.500 untuk sekali transfer antar bank.
Sementara itu, harga dari BI ke Peserta dikenai Rp19 per transaksi, sedangkan harga dari Peserta ke Nasabah dikenai maksimal Rp2.500 saja per transaksi.
Adapun batas maksimal nominal transaksi BI FAST adalah Rp250 juta per transaksi, namun bank dalam penerapannya bisa menyesuaikan batas nominal di bawah angka tersebut kepada nasabah.
Hingga saat ini sudah ada 52 bank nasional dan bank daerah yang menerapkan BI FAST payment.
Pada tahap awal peluncurannya, layanan BI FAST hanya bisa diakses melalui kanal mobile atau internet maupun counter.
Akan tetapi, Bank Indonesia ke depannya akan terus mengembangkan layanan ini untuk transaksi lewat kanal lainnya, seperti QRIS, ATM, sampai EDC.
Nah, itulah serba-serbi BI FAST, layanan transfer antar bank yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan harga yang lebih terjangkau. (*)
Baca Juga: Marak Terjadi, Begini Cara Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Bank