Larangan membuka bimbel pun sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.
Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan yang tertera pun menjadi pedoman untuk penyelenggaraan seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan yang lebih transparan.
Berbagai sanksi pun akan dikenakan bagi pegawai yang melanggar ketentuan ini.
Adapun sanksinya mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksinya sendiri dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Satya mengharapkan masyarakat yang mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilaporkan melalui dua cara.
Adapun dua cara tersebut yakni laporan secara langsung dan tertulis.
Pelaporan harus memuat saksi, foto, video, dan bukti lain yang kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual
Untuk pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis.
Sementara pelaporan secara online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN ( https://wbs.bkn.go.id).