Parapuan.co - Indonesia masuk dalam negara yang mendukung disahkannya Konvensi ILO 190 (KILO 190).
KILO 190 sendiri berisi tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja agar jadi pengakuan dunia.
Konvensi ILO 190 sendiri disahkan pada 21 Juni 2019 lalu, Kawan Puan.
Kendati begitu, hingga kini tercatat baru 18 negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190.
Negara-negara itu antara lain Chile, Argentina, Fiji, Ekuador, Namibia, Somalia dan Uruguay.
Sementara itu, ada 387 negara yang mendukung lahirnya KILO 190 yang perlu didorong untuk meratifikasi konvensi tersebut.
Indonesia sendiri belum menunjukkan keseriusan untuk melakukan kajian apalagi untuk meratifikasinya hingga saat ini.
Hingga saat ini belum ada sinyal pemerintah Indonesia meratifikasi KILO 190.
KILO 190 sendiri memberikan perlindungan pada pekerja tanpa ada perbedaan status, baik formal maupun informal.