Cegah Pelecehan di Tempat Kerja, Ratifikasi Konvensi ILO 190 Perlu Didorong

Firdhayanti - Jumat, 29 Juli 2022
Ratifikasi ILO 190 dapat mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja pada perempuan.
Ratifikasi ILO 190 dapat mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja pada perempuan. asiandelight

Parapuan.co - Indonesia masuk dalam negara yang mendukung disahkannya Konvensi ILO 190 (KILO 190).

KILO 190 sendiri berisi tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja agar jadi pengakuan dunia.

Konvensi ILO 190 sendiri disahkan pada 21 Juni 2019 lalu, Kawan Puan.

Kendati begitu, hingga kini tercatat baru 18 negara yang meratifikasi Konvensi ILO 190.

Negara-negara itu antara lain Chile, Argentina, Fiji, Ekuador, Namibia, Somalia dan Uruguay.

Sementara itu, ada 387 negara yang mendukung lahirnya KILO 190 yang perlu didorong untuk meratifikasi konvensi tersebut.

Indonesia sendiri belum menunjukkan keseriusan untuk melakukan kajian apalagi untuk meratifikasinya hingga saat ini.

Hingga saat ini belum ada sinyal pemerintah Indonesia meratifikasi KILO 190.

KILO 190 sendiri memberikan perlindungan pada pekerja tanpa ada perbedaan status, baik formal maupun informal.

Baca Juga: Viral Twitter, Video Ahli Anestesi di Brazil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Pasien Dibius untuk Operasi

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Cegah Pelecehan di Tempat Kerja, Ratifikasi Konvensi ILO 190 Perlu Didorong