2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota (game)
6. Counter Strike (game)
7. Origin (EA)
Ketujuh aplikasi dan situs tersebut tercatat belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat walaupun sudah diberikan surat teguran oleh Kominfo.
Kawan Puan, PayPal sendiri dilaporkan telah melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat Kominfo.
Namun, layanan keuangan tersebut masih belum bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.
Ternyata, hal itu disebabkan oleh pendaftaran PayPal yang baru dilakukan pada Jumat (29/7/2022) malam.
Sebelum pendaftaran tersebut, Kominfo telah menetapkan layanan PayPal sebagai salah satu PSE Lingkup Privat yang diblokir.
Banyak polemik di media sosial terkait pemblokiran sejumlah layanan digital yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarkat Indonesia.
Tak sedikit netizen yang berharap Kominfo mengevaluasi kembali langkah ini dan memberikan akses kepada layanan penting seperti PayPal.
Baca Juga: Belum Terdaftar, Twitter Terancam Jadi Aplikasi yang Diblokir Kominfo
(*)