Parapuan.co - Kawan Puan, terkadang kita menerima uang kertas dengan kondisi lusuh, kucel, ada robekan atau cuilan, maupun kecacatan lainnya.
Cacat di sini bisa berarti uang sudah dalam kondisi sobek, terbakar, berlubang, dan banyak lagi.
Ternyata, uang yang rusak atau cacat itu bisa ditukar dengan uang baru lho, Kawan Puan. Alhasil, kamu tidak merugi akibat uang tidak bisa dipakai.
Dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:
1. Buka website PINTAR melalui browser kamu.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat".
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
4. Pilih lokasi Kantor BI untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak.
5. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan yang tersedia.
Baca Juga: Bisa Cairkan Reksa Dana dalam Hitungan Detik, Kenali 3 Fitur Unik Aplikasi Bibit
6. Isi data pemesanan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
8. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak yang akan ditukarkan.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Selain itu, bisa pula dilakukan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.
Adapun waktu penukaran disesuaikan dengan waktu berikut ini:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat.
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat.
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Baca Juga: Penting! Simak 5 Tips Hemat Mengajarkan Anak Cara Mengatur Uang
(*)