PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Langsung Pakai VPN untuk Transaksi! Ini Risikonya

Ardela Nabila - Sabtu, 30 Juli 2022
Risiko pakai VPN untuk akses PayPal.
Risiko pakai VPN untuk akses PayPal. NicoElNino

Parapuan.co - Hari ini, Sabtu, (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar, salah satunya adalah PayPal.

Pemutusan akses ini merupakan bentuk sanksi administratif karena tidak mendaftar, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan demikian, dikutip dari Kompas.com, PayPal tak lagi bisa diakses di Indonesia.

PayPal sendiri merupakan perusahaan penyediaan layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online.

Pemblokiran PayPal telah menimbulkan kegaduhan di dunia maya yang mengeluhkan pemblokiran karena tak lagi bisa bertransaksi.

Banyak juga yang berniat untuk menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses PayPal.

Namun sebaiknya, hindari penggunaan VPN untuk mengakses platform transaksi online seperti PayPal, sebab terdapat dampak negatif yang bisa terjadi.

Untuk diketahui, VPN memang bisa membuka akses blokir terhadap platform media sosial atau situs tertentu.

Dampak Transaksi Menggunakan VPN

Baca Juga: Mengenal PayPal dan Cara Mendaftar untuk Melakukan Pembayaran Digital

Terdapat dua risiko yang mengintai apabila kamu menggunakan VPN untuk aktivitas perbankan online yang bisa merugikan keuanganmu.

Dikutip dari Cermati.com, berikut ini berbagai risiko yang bisa terjadi apabila kamu menggunakan VPN untuk mengakses PayPal.

1. Risiko Pencurian Data Pribadi

Data pribadi, seperti username, password, dan PIN, merupakan hal yang harus dilindungi dalam layanan perbankan atau platform keuangan online.

Menggunakan VPN untuk mengakses PayPal dengan cara memasukkan data pribadi berisiko menyebabkan terjadinya pencurian data pribadi tanpa kamu sadari.

Analis media sosial Ismail Fahmi, pernah menjelaskan kepada Kompas.com bahwa cara kerja VPN membuat situs-situs yang diakses tertuju pada server VPN dalam bentuk enkripsi data.

Apabila data tersebut tidak dienkripsi oleh server VPN, maka data pribadi kamu bisa dicuri, sebab semua aktivitas akan terekam oleh server VPN.

Penggunaan VPN juga bisa menyebabkanmu menjadi sasaran target iklan bertarget karena VPN bisa merekam kebiasaan browsing website tertentu.

Baca Juga: Ini 7 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli, PayPal Jadi Sorotan Netizen

Maka dari itu, sebaiknya hindari menggunakan VPN untuk mengakses PayPal guna mencegah risiko pencurian dan penyalahgunaan data oleh oknum tidak bertanggung jawab.

2. Risiko Penyebaran Virus atau Malware

Risiko lainnya yang mengintai apabila kamu mengakses aplikasi atau situs transaksi online menggunakan VPN adalah terkait risiko penyebaran virus atau malware.

Virus tersebut nantinya bisa merekam apapun aktivitas yang bisa merekam apapun aktivitas yang kamu lakukan saat membuka PayPal atau internet/mobile banking.

Tak hanya itu, virus tersebut juga bisa merekam ketika kamu mengetikkan password atau PIN PayPal.

Itu dia dua risiko yang mengintai apabila kamu menggunakan VPN untuk mengakses PayPal yang kini diblokir Kominfo.

(*)

Sumber: Kompas.com,Cermati.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja