Parapuan.co - Baru-baru ini pemerintah memutuskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Tampaknya, keputusan tersebut bukan tanpa petimbangan mengingat Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu aspek fundamental bagi kelanggengan sebuah perusahaan.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran HAKI yang masuk hanya 76.294 permohonan.
Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11 persen dari mereka yang telah memiliki HAKI.
Dalam press rilis yang diterima PARAPUAN dari Diplomat Succes Challenge, hal tersebut bisa jadi dikarenakan sedikit sekali orang yang menyadari betapa pentingnya HAKI.
Bersumber dari DJKI Kemenkumham, yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual itu mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.
Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan untuk kepemilikan komunal, terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta tersebut mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang