- Nasabah sudah menjalankan bidang usahanya minimal selama 6 bulan.
- Nasabah tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
2. Persyaratan untuk perseorangan
- Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha dari Kelurahan.
- Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp50 juta.
- NPWP untuk kredit KUR di atas Rp50 juta.
3. Persyaratan untuk Badan Usaha
Baca Juga: Lakukan 3 Tips Ini agar Pengajuan KUR 2022 untuk UMKM Disetujui Bank