Parapuan.co - Kawan Puan yang sedang mencari info lowongan kerja pasti sudah tidak asing dengan istilah bekerja paruh waktu (part time) dan purnawaktu (full time).
Jenis pekerjaan seorang karyawan menentukan jumlah jam kerja sebuah perusahaan dalam sepekan.
Tapi sebenarnya paruh waktu dan purnawaktu bukan hanya ditentukan oleh jumlah kerja saja.
Kedua jenis waktu kerja ini juga bisa dikategorikan berdasarkan manfaat yang diterima karyawan dari suatu pekerjaan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkapnya seperti dilansir PARAPUAN dari Indeed.
Paruh Waktu (Part Time)
Pekerjaan paruh waktu adalah jenis pengaturan pekerjaan yang memungkinkan karyawan bekerja lebih sedikit dalam seminggu.
Ini artinya ketika sebuah perusahaan menganggap 40 jam dalam seminggu sebagai full-time atau purna waktu, maka setiap karyawan yang bekerja lebih sedikit dianggap sebagai karyawan paruh waktu.
Jumlah jam yang ditentukan ini juga bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Baca Juga: Perhatikan, Ini Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Melamar sebagai Guru