Parapuan.co - Kawan Puan, harga tiket pesawat kian meroket akibat naiknya harga bahan bakar pesawat.
Terkait naiknya harga pesawat ini, pihak Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut buka suara.
Tingginya harga pesawat sekarang bahkan diprediksi masih akan terus naik setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi regulasi fuel surcharge.
Melansir Kontan, Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan yang memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiketnya.
Kenaikan harga tiket itu maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.
Aturan ini dituangkan dalam keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, mengatakan bahwa kenaikan TBA industri penerbangan ini bisa dimaklumi.
Pandemi Covid-19 masih berdampak pada keadaan industri penerbangan dan harga bahan bakar pesawat.
"Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar," kata Agus.
"Ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100% memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak," lanjutnya.
Alasan tersebut membuat kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti.
Namun, YLKI tetap memberikan catatan kepada pemerintah seperti penjelasan ke publik, ijin menaikkan TBA 15% dan 25% akan berlaku hingga kapan.
Selanjutnya, YLKI merasa harus ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah.
Hal itu demi menjaga fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai tertentu.
YLKI juga berharap agar publik sebagai konsumen diberikan akses untuk mengawasi dan melakukan pelaporan jika ada pelanggaran.
Selanjutnya, menurut YLKI, pemerintah harus mempertimbangan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen.
Hal ini menjadi catatan hanya jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang cukup lama.
Terakhir, YLKI berpendapat bahwa kenaikan harga pesawat ini harus berjalan bersamaan dengan keuntungan yang diterima konsumen.
"Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas," kata Agus.
"Proses refund yang berbelit, reschedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi," tutup Agus.
Baca Juga: Tips Hemat Cari Tiket Pesawat Murah dari Travel Agent, Hindari High Season
(*)