Parapuan.co - Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan berdampak pada peran perempuan di dunia kerja.
Khususnya terkait persoalan cuti selama enam bulan yang bisa membuat banyak perusahaan enggan untuk merekrut karyawan perempuan.
Selain itu, persoalan ini tak hanya bisa memengaruhi biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, namun juga bisa menurunkan daya saing perempuan pekerja.
Direktur Eksekutif IBCWE, Maya Juwita, menilai bahwa RUU KIA berpotensi mengembalikan perempuan ke ranah domestik.
“Perempuan di dunia kerja sudah banyak memiliki tantangan, salah satunya norma yang menyatakan bahwa kodrat perempuan itu adalah mengurus keluarga. Dengan adanya RUU KIA ini, akan semakin mengarah pada domestikasi perempuan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN.
Di tengah gencaran kampanye mengenai pembagian tugas domestik yang setara antara perempuan dan laki-laki, RUU KIA perlu dikaji lebih dalam lagi.
Meskipun perpanjangan cuti melahirkan dan cuti ayah/pendampingan ini patut diapresiasi karena merupakan bentuk atensi negara terhadap hak maternitas warga negaranya, namun tetap dibutuhkan kajian yang komprehensif.
IBCWE memandang kajian tersebut perlu dikaitkan dengan produktivitas pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan.
Diperlukan juga diskusi dengan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro & Kecil (UMK) mengenai bisnis mengenai mekanisme implementasi dan implikasinya.
Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA