Sejumlah hal yang penting untuk didiskusikan di antaranya terkait pembayaran upah, keberlangsungan bisnis perusahaan yang harus mengisi kekosongan, sampai persiapan kembali ibu bekerja setelah selesai cuti.
Pilihan lainnya yang patut untuk dipertimbangkan dan dinilai dapat menguntungkan semua pihak, baik pekerja perempuan dan pengusaha, misalnya sistem kerja fleksibel setelah cuti tiga bulan.
Inclusion and Diversity Manager, PT HM Sampoerna, Tbk., Melissa Sim, menuturkan dari sisi dunia usaha bahwa karyawan justru lebih mengapresiasi dukungan yang lebih holistik.
“Kami sudah menerapkan cuti melahirkan selama enam bulan dan karyawan mengapresiasi inisiatif ini. Tetapi yang lebih diapresiasi lagi adalah pemberian support yang lebih holistik, seperti sistem kerja yang fleksibel, (serta) dukungan dari rekan kerja,” ungkap Melissa.
Terkait cuti ayah/pendampingan, IBCWE memandang dibutuhkan edukasi terkait peran dan tugas selama masa cuti, dengan demikian cuti tersebut lebih tepat sasaran.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dibutuhkan pula kejelasan bahwa cuti pendampingan suami ini juga berbayar utuh, sehingga suami tidak khawatir penghasilan keluarga berkurang ketika mengambil cuti.
Di sisi lain, Dept Head of Human Resources Management, PT Pan Brothers, Tbk., Denny Samboh, meminta DPR untuk mengkaji ulang RUU KIA secara menyeluruh.
Ia menilai, alih-alih memaksakan pengesahan RUU KIA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya meningkatkan pengawasan RUU lainnya yang sudah berjalan dengan baik.
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji
“Kalaupun RUU ini mau diresmikan sebagai undang-undang kajilah semua secara holistik dan bicara dengan data, mau bicara tentang stunting bicara dengan data. Kalau datanya tidak bicara seperti itu, jangan dipaksakan. Masih ada RUU lain yang sudah berjalan dengan baik, mari kita tingkatkan pengawasan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya DPR resmi mengesahkan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 30 Juni 2022 lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Salah satu yang menjadi sorotan RUU KIA ialah terkait cuti melahirkan enam bulan bagi ibu pekerja dan cuti ayah maksimal 40 hari untuk mendampingi istrinya.
Dibahas pula aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat kerja.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujar Puan Maharani beberapa waktu lalu. (*)