Parapuan.co - Setelah harga tiket pesawat, kini tarif ojek online atau ojol ikut naik.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Melansir Kompas.com, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru tersebut untuk mengatur harga tarif ojol terbaru.
Di mana saat ini aturan tersebut akan menjadi pegangan untuk menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Nantinya, batas tarif ini akan tetap menerapkan sistem zonasi yang dibagi menjadi 3 zonasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Tiga zonasi yang berlaku dalam penetapan batas tarif ini meliputi:
a. Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Kini Meroket, YLKI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah