c. Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Untuk kenaikannya sendiri, pemerintah mengatur kenaikan tarif berdasarkan zona.
Di mana untuk Zona I, tidak ada perubahan pada biaya jasa baik batas bawah maupun atas, namun ada perubahan di biaya jasa minimal.
Di mana sebelumnya adalah Rp7.000 - Rp10.000, kini berubah menjadi Rp9.250 - Rp11.500.
Untuk di Zona II, terjadi perubahan di biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.600/km dan biaya batas atas menjadi Rp2.700/km.
Kenaikan biaya jasa bawah dan atas di Zona II ini juga diikuti kenaikan biaya jasa minimal.
Di mana sebelumnya adalah Rp8.000 - Rp10.000 kini naik menjadi Rp13.000 - Rp13.500.
Untuk Zona III yang naik hanyalah biaya jasa minimal, di mana dulu Rp7.000 - Rp10.000, berubah menjadi Rp10.500 - Rp13.000.
(*)