Berpayung Hukum, Perempuan Korban Pemerkosaan Memiliki Hak Atas Aborsi Aman

Saras Bening Sumunar - Rabu, 10 Agustus 2022
Korban pemerkosaan berhak untuk melakukan aborsi dengan aman.
Korban pemerkosaan berhak untuk melakukan aborsi dengan aman. pexels.com/Matilda Wormwood

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan saat ini masih banyak terjadi dan rentan dialami siapa saja khususnya perempuan.

Bahkan tidak sedikit korban kasus pemerkosaan mengalami kehamilan yang tak diinginkan atau dikenal dengan istilah KTD.

Karena kurangnya akses informasi, banyak para korban pemerkosaan tidak mengetahui jika mereka memiliki hak aborsi aman.

Namun sayang, hak aborsi aman saat ini belum mendapatkan perhatian penuh baik dari masyarakat maupun layanan kesehatan.

Dalam rangka Diskusi Publik Pemberitaan Media Tentang Kekerasan Seksual yang diadakan pada Rabu (10/8/2022), perwakilan dari tim peneliti Konde.co juga memaparkan hal serupa.

"Aborsi aman adalah bagian dari hak korban kekerasaan dan pemerkosaan," ucap Lestari Nuhajati.

Lestari juga menambahkan bahwa korban yang mengalami kehamilan akibat pemerkosaan perlu dirujuk ke layanan publik.

Meskipun hak aborsi aman sudah berpayung hukum, namun masih banyak layanan kesehatan yang belum menyediakan aborsi aman ini.

"Ini salah satu layanan publik yang harus didorong, aturannya sudah jelas namun belum banyak yang mewujudkan peraturan ini," imbuhnya dalam acara yang diisi oleh Yayasan IPAS, LBH Apik, dan Tempo ini.

Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tren Kencan 2024, Ini Tips Sukses Dapat Pasangan di Dating Apps