Di sisi lain, Rahayu Purwaningsih selaku Direktur SpekHAM juga menambahkan fakta soal akses informasi.
"Tidak ada satupun yang mengetahui bahwa ada aborsi aman untuk mereka (korban pemerkosaan)," ungkap Rahayu.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada dasarnya praktik aborsi menjadi hal yang dilarang.
Namun ada pengecualian khusus seperti indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak kehamilan dini dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma bagi korbannya.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi.
Artinya, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya bisa dilakukan ketika usia kehamilannya 40 hari sejak haid terakhir.
Meski sudah berpayung hukum, layanan bagi korban pemerkosaan terkait aborsi aman belum juga di dapatkan.
Oleh karena itu, Rahayu memaparkan berbagai dampak yang akan terjadi akibat KTD, seperti:
Baca Juga: Menengok Hukum Aborsi di Indonesia, Sudahkah Menyejahterakan Perempuan?