Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman

Saras Bening Sumunar - Rabu, 10 Agustus 2022
Bantuan yang bisa diberikan untuk para korban pemerkosaan
Bantuan yang bisa diberikan untuk para korban pemerkosaan kieferpix

Parapuan.co - Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan seksual, pelecehan, hingga pemerkosaan masih kerap mengincar korbannya.

Parahnya, banyak korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tak diinginkan atau KTD.

Dalam Diskusi Diskusi Publik Pemberitaan Media Tentang Kekerasan Seksual pada Rabu (10/8/2022), Siti Mazumah, selaku Direktur LBH APIK Jakarta mengungkapkan fakta terkait kehamilan atas pemerkosaan.

Siti Mazumah memaparkan bahwa ada seorang korban pemerkosaan yang mendatangi LBH APIK Jakarta.

"Ini adalah salah satu contoh, jadi dia mengalami kehamilan yang tidak diinginkan," ucap Siti Mazumah.

Lebih lanjut, orang dengan KTD biasanya juga memiliki kecenderungan untuk menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat-obatan dalam dosis berlebihan.

Hal itu tentu sangat membahayakan nyawa korban pemerkosaan.

"Kemudian dia mengonsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan sehingga dia mengalami kerusakan rahim," imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, Siti menyadari bahwa pengetahuan terkait aborsi aman bagi korban pemerkosaan masing sangat minim.

Baca Juga: Viral Perempuan Simpan 7 Janin, Kenali Bahaya Aborsi bagi Kesehatan

Bahkan pendampingan untuk korban pemerkosaan pun hingga saat ini belum maksimal.

Menurut Siti Mazumah, ada beberapa bantuan yang bisa didapatkan bagi korban kekerasan seksual maupun pemerkosaan seperti:

- Konsultasi

- Layanan psikolog

- Layanan kesehatan

- Pembelaan hukum

- Melalukan somasi

- Permintaan mediasi dan membuat kesepakatan bersama

- Pendampingan hukum sebagai korban

- Pendampingan hukum sebagai tersangka, dan

- Layanan shelter atau rumah aman.

Selain itu, Siti Muzamah juga berusaha mendorong layanan kesehatan yang menyediakan aborsi aman untuk korban pemerkosaan.

Tak hanya aborsi aman, bantuan yang diberikan tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan korban.

Nah, jika di antara Kawan Puan sedang atau pernah mengalaminya, bisa mencari bantuan di sini.

Baca Juga: Menengok Hukum Aborsi di Indonesia, Sudahkah Menyejahterakan Perempuan?

(*)

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman