2. Puan Talks: Nia Umar Ungkap Risiko Tak Memberikan ASI Eksklusif bagi Ibu dan Bayi
Bayi wajib mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) dari ibunya sejak lahir ke dunia hingga berusia enam bulan penuh.
ASI eksklusif wajib diberikan selama setengah tahun usia bayi karena berkaitan dengan kesiapan rata-rata bayi menerima asupan sumber makanan lain.
Aturan mengenai ini pun tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Namun ternyata bukan hanya kesiapan bayinya saja yang melatarbelakangi kewajiban untuk memberikan ASI eksklusif.
Pasalnya, pemberian ASI eksklusif juga berkaitan dengan kualitas hidup yang lebih baik untuk ibu dan si kecil.
Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, S.Sos, MKM, IBCLC menjelaskan, tidak memberikan ASI eksklusif justru bisa menimbulkan berbagai dampak buruk, baik pada ibu dan juga bayinya.
Baca Juga: Kenali Faktor Risiko dan Cara Mencegah Mastitis, Salah Satunya Ubah Posisi Menyusui