Penasaran? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
2) Begini Cara Menggabungkan 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Enggak Ribet
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pekerja formal maupun nonformal bisa menerima berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau Penerima Upah (PU) akan didaftarkan secara langsung oleh perusahan di mana mereka bekerja.
Nantinya, para pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kartu sebagai bukti kepesertaannya.
Ketika seorang pekerja berpindah tempat kerja, maka secara otomatis mereka akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kondisi ini memungkinkan pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan dan bisa digabungkan.