4 Fakta Dugaan Kasus Pelecehan 20 Santriwati Pondok Pesantren di Bandung

Alessandra Langit - Rabu, 17 Agustus 2022
Kronologi dugaan kasus pelecehan seksual 20 santriwati di pondok pesantren di Bandung
Kronologi dugaan kasus pelecehan seksual 20 santriwati di pondok pesantren di Bandung doidam10

"Kalau dihitung berdasarkan pengakuan korban ada 20 korban, semua terungkap ketika pelaku sudah bercerai dengan istrinya," lanjutnya.

3. Modus Rukiah

Tak hanya menjadi pimpinan pondok pesantren, NR juga dikenal sebagai ahli hikmah yang dipercaya dapat melakukan pengobatan rukiah.

"Jadi sekarang pelaku itu pindah ke pesantren di Kopo Cirangrang, dan praktiknya masih buka," jelas Deki.

Modus yang dilakukan NR adalah meminta pasien untuk masuk ke kamar berdua dengannya, kemudian pelaku mulai melakukan pelecehan seksual.

Hal itu membuat korban pelecehan seksual NR juga mencakup masyarakat umum yang datang untuk berobat.

Tindakan pelecehan seksual ini baru terungkap seteleh NR bercerai dengan istrinya dan mulai banyak mantan pasiennya yang membuka luka lama tersebut kepada sang mantan istri.

"Puncak kasus ini terungkap, setelah bercerai dengan sang istri bulan lalu, jadi banyak yang mengadukan pada mantan istrinya ihwal tindakan pelaku," jelas Deki.

4. Kasus sedang dalam Penyelidikan

Baca Juga: Pilu, Dua Korban Perkosaan Guru Pesantren Dikeluarkan Sekolah Baru karena Punya Anak

Deki, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polestra Bandung.

Deki juga sudah mengupayakan bantuan dari lembaga-lembaga HAM dan perempuan lainnya sebagai pendampingan korban.

"Kita merangkul beberapa lembaga perlindungan dan psikolog, dampak ini ke korban jadi perlu pendampingan secara profesional," jelas Deki.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo pun membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Kusworo, kini tim Polresta Bandung sedang melakukan penyelidikan.

Netizen di media sosial pun ikut mengawasi dugaan kasus pelecehan seksual di pesantren ini.

Kontak Bantuan

Kawan Puan, pelecehan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan agama.

Jika Kawan Puan menjadi korban atau mendapati tindakan pelecehan seksual, kamu bisa meminta bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Baca Juga: Hadiri Persidangan, Korban Perkosaan Guru Pesantren Histeris Dengar Suara Pelaku

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha