Parapuan.co - Kawan Puan, kamu yang tengah mengikuti kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tentu sudah tahu tentang keterlibatan Komnas HAM.
Dalam kasus ini, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bukanlah melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan kepolisian.
Walau terlibat dalam investigasi kasus pembunuhan tersebut, Komnas HAM tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia.
Komnas HAM sendiri mempunyai empat fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Yaitu fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan, dan fungsi mediasi.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut?
Berikut penjelasannya sesuai yang tertulis di Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti dikutip Kompas.com!
Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Pengkajian dan Penelitian
1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia.
Baca Juga: Bekerja untuk Eksekutif, Ini Tugas Umum dan Cara Jadi Personal Assistant