Dalam hal ini, tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia.
6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam Fungsi Penyuluhan
1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan nonformal, serta kalangan lainnya.
Baca Juga: Tertarik Terjun ke Dunia Politik? Kenali Peran dan Tanggung Jawab Politikus