Parapuan.co - Baru-baru ini, topik seputar uang kertas baru menjadi sorotan.
Pasalnya, pada Kamis (18/8/2022), Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Melansir Kompas.com, pecahan uang baru tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000.
Pecahan uang baru tersebut nantinya akan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat sah menggunakannya sejak 17 Agustus 2022 kemarin nih, Kawan Puan.
Pengumuman peluncuran uang kertas baru ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/8/2022).
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Masih seperti uang-uang yang telah diluncurkan sebelumnya, uang kertas baru emisi tahun 2022 ini juga didesain dengan gambar pahlawan di bagian depan.
Untuk bagian belakang, terlihat pemandangan alam, kebudayaan Indonesia, serta flora dari Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Uang Koin Kelapa Sawit Bisa Dijual Mahal? Ini Jawaban BI
Berbeda dengan uang lama, uang baru tahun emisi 2022 ini memiliki warna yang lebih tajam, kemudian pengamanan yang lebih mumpuni, dan ketahanan bahan yang baik.
"Peluncuran uang rupiah ini, merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa," imbuh Perry.
Terkait pemakaiannya nanti, uang baru ini tak lantas menggantikan uang yang lama.
Masyarakat tetap bisa menggunakan Uang Rupiah yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Nah Kawan Puan, penasaran seperti apa penampakan uang pecahan yang baru? Berikut penampakannya.
(*)