Parapuan.co - Kawan Puan, bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Bank Indonesia dan pemerintah mengeluarkan uang baru 2022.
Uang baru yang diluncurkan terdiri dari tujuh pecahan uang kertas, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Ternyata, perilisan uang baru 2022 ini bukan hanya untuk memeringati Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Yaitu sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
Namun, tentu saja dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan uang emisi pada tahun 2016.
Meski begitu, adanya uang baru tidak akan langsung membuat uang lama tidak berlaku.
Uang kertas lama yang dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sampai dicabut dan ditarik secara resmi oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Uang Rusak atau Cacat Ternyata Bisa Ditukar di BI, Simak Langkahnya!