Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran sudah ditetapkan.
Pengumuman tersebut nantinya akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan melalui media massa.
Untuk itu, Kawan Puan tidak perlu panik lantaran uang kertas yang berlaku sebelumnya juga masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Lebih lanjut, pengeluaran uang baru 2022 bertepatan dengan momen HUT ke-77 RI menjadi wujud dari semangat kebangsaan dan nasionalisme.
Diharapkan semangat kedaulatan yang tersirat dalam desain baru uang kertas ini dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Nah, bagi Kawan Puan yang ingin menukar uangmu dengan yang baru, caranya cukup mudah, lo.
Kamu bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Pemesanan untuk menukar lewat kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang bisa kamu akses di https://pintar.bi.go.id.
Jika menukarkan langsung di bank, ingatlah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru dari Bank Indonesia
(*)