Parapuan.co - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru 2022 berupa uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Peluncuran uang baru 2022 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 ini menandakan uang tersebut sudah mulai berlaku dan diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Terdapat tujuh pecahan uang baru 2022 yang dirilis oleh pemerintah bersama BI, yakni pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Kawan Puan, uang baru ini pun memiliki tampilan yang berbeda dengan uang lama yang saat ini masih beredar.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini rincian perbedaan uang rupiah baru dengan uang rupiah lama.
- Berbeda dengan uang lama yang semuanya berukuran sama, uang rupiah baru memiliki ukuran yang berbeda-beda.
- Tampilan uang rupiah kertas terbaru sedikit berbeda dengan detail motif bunga di ujung kiri atas setiap lembarannya.
- Sementara itu untuk nomor seri, pada uang rupiah baru nomornya terletak di bagian lembar belakang dengan posisi menurun dan menyamping, sedangkan uang lama seluruh nomor seri hanya ditulis menyamping.
Baca Juga: Viral Uang Baru 2022, Ini Tujuan Bank Indonesia Keluarkan Rupiah Emisi