Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen TNI Jadi Terduga Pelaku

Saras Bening Sumunar - Jumat, 19 Agustus 2022
Virak kasus penemabkan kucing di Sesko TNI Bandung. Terduga berpangkat Brigjen TNI.
Virak kasus penemabkan kucing di Sesko TNI Bandung. Terduga berpangkat Brigjen TNI. Chatri Attanatwong

Berdasarkan keterangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang dilansir dari Kompas.com, Brigjen NA menembaki sejumlah kucing dengan menggunakan senapan angin.

Penembakan ini sendiri terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya.

Karena hal tersebut, Komanda Sesko TNI dan Tim Hukum TNI melakukan penyelidikan usai mendapatkan perintah dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

Menurut pengakuan Brigjen NA, dirinya melakukan tindakan ini untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempatnya tinggal.

Brigjen NA juga mengatakan bahwa aksinya ini dilakukan untuk menjaga tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Meski begitu, Brigjen NA mengungkap bahwa aksinya ini bukan karena kebencian terhadap kucing.

Setelah memberikan pengakuannya, saat ini Tim Kuasa Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum untuk Brigjen TNI NA.

Karena perbuatannya, Bridjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Karena hal tersebut, aksi Brigjen NA yang menembaki sejumlah kucing mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Menjinakkan Kucing Liar untuk Dipelihara, Jangan Membuatnya Gugup

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029