"Sehingga nanti pada satu titik yang beredar adalah memang uang 2022 dan pada waktu tersebut nanti ada waktunya kita akan melakukan penarikan dan pencabutan uang edisi lama," jelas Marlison.
Pada Kamis (18/8/2022), BI meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Uang baru 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Peluncuran uang baru 2022 ini masih dalam momen Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Hingga kini, keberadaan uang kertas Rupiah tahun emisi 2016 masih berlaku.
Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Ini berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang logam Rupiah sebelumnya juga masih berlaku, Kawan Puan.
Uang baru 2022 dan uang lama sendiri memiliki perbedaan, dari berbagai hal, seperti warna yang lebih tajam, bahan dengan kualitas lebih baik, hingga unsur pengaman yang lebih andal.
Baca Juga: Ukuran hingga Desain, Ini Perbedaan Uang Baru 2022 dengan Uang Rupiah Lama