Gaji petugas PPSU disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta terbaru tahun 2022, yakni Rp 4,64 juta per bulan.
Selain gaji bulanan, petugas oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan UMP DKI Jakarta, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi BPJS Kesehatan.
Sedangkan bagi pasukan oranye yang berurusan dengan operator alat berat, juga mendapatkan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan risiko pekerjaan.
Seperti petugas kebersihan oranye di tempat pembuangan akhir (TPA) akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan.
Nah, itu tadi jumlah gaji yang didapat oleh petugas kebersihan pasukan oranye. (*)