Parapuan.co- Istilah SKCK mendadak jadi pembicaraan karena napi koruptur boleh menjadi caleg di Pemilu 2024.
Surat jenis ini biasanya sangat dibutuhkan untuk melamar kerja di perusahaan swasta maupun negeri, termasuk menjadi seorang anggota pemerintahan.
Namun fungsi SKCK kembali dipertanyakan setelah ramai eks koruptor diperbolehkan untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA Suhadi melalui laman Kompas.com yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi bisa menjadi caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," ujar Suhadi.
Lalu apa itu SKCK yang saat ini kegunaannya untuk melamar pekerjaan dipertanyakan? Mari, simak pengertian apa itu SKCK dan fungsinya!
Apa itu SKCK
Dilansir dari Kompas.com, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri.
Surat ini memiliki fungsi untuk menyatakan jika seseorang atau warga negara tidak memiliki catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.