Baca juga: Wanita Karier Mau Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Cara Membuat SKCK
Jika telah melewati masa berlaku, surat SKCK bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan.
Sebelumnya surat SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dulu waktu masih bernama SKKB, surat keterangan ini hanya bisa diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Tak banyak yang tahu, ternyata fungsi SKCK berbeda-beda berdasarkan tempat penerbitannya.
Masih melansir Kompas.com, berikut kegunaan SKCK berdasarkan tempat penerbitannya yang perlu Kawan Puan ketahui:
1) Mabes Polri
Di lokas ini, Kawan Puan bisa mengurus SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.