Parapuan.co - Kawan Puan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap menjadi persayaratan untuk berbagai keperluan.
Berbagai keperluan tersebut seperti melanjutkan pendidikan atau izin tinggal di luar negeri, penerbitan visa, hingga adopsi anak.
Dalam laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada warga selaku pemohon untuk menerangkan tidak adanya catatan kriminalitas suatu individu.
Sejak tanggal diterbitkan, SKCK berlaku selama 6 bulan, Kawan Puan.
Jika Kawan Puan ingin menggunakan SKCK setelah masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Kawan Puan yang ingin membuat SKCK bisa mendatangi loket di kantor kepolisian terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.
Namun, saat ini membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online lho, Kawan Puan.
Jika Kawan Puan ingin mengurusnya, kamu bisa mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
Persyaratan Membuat SKCK Online
Baca Juga: Wanita Karier Mau Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Cara Membuat SKCK