Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
- Kartu Keluarga.
- Akta Lahir/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, ini dia cara membuat SKCK secara online.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Loyalitas Karyawan, Pemilik Usaha Wajib Tahu!