1. Pastikan kamu memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi komisaris, dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga.
2. Pastikan mendaftar menggunakan email dan nomor ponsel yang aktif
3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil
Baca Juga: Tengah Diuji Coba, Ini Tips Pakai Fitur Liveness untuk Daftar Kartu Prakerja