Parapuan.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan persnya kemarin, Senin (29/8/2022).
Nantinya, subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada 16 juta pekerja sebesar Rp600.000 dan akan dibayarkan sekaligus.
Teknis pelaksanaan penyalurannya sendiri merupakan tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Sri Mulyani juga mengungkapkan total anggaran BSU yang telah dialokasikan dari Kas Negara sebesar Rp9,6 triliun.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan mengenai petunjuk teknis (juknis) penyalurannya masih dalam pertimbangan.
“Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya,” ungkap Dita.
Baca Juga: Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Bansos Tambahan yang Akan Turun
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000
Apabila Kawan Puan ingin mengetahui apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak, berikut ini langkah untuk mengeceknya.
- Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki akun.
- Setelah mendaftar, lakukan aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah mendaftarkan akun dan melakukan aktivasi, selanjutnya kamu bisa login kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
- Lengkapi profil. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk melengkapi biodata diri, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi, lengkap dengan foto profil.
- Selanjutnya cek pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah kamu termasuk “Calon Penerima BSU”.
Baca Juga: 5 Tips Merdeka Secara Finansial di Hari Tua Selain Mengandalkan Bantuan Pemerintah
- Apabila yang muncul hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah 2021”, artinya kamu tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut.
Setelah muncul pemberitahuan tersebut, nantinya penerima BSU akan kembali mendapatkan notifikasi penyaluran yang dapat dicek di situs Kemnaker.
Kawan Puan bisa masuk menggunakan akun yang didaftarkan, kemudian notifikasi penyaluran akan bertuliskan “Dana BSU 2021 Tersalurkan”.
Kamu juga bisa mengakses melalui kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah kamu merupakan salah satu penerima bantuan pemerintah ini.
Sejumlah kanal yang dimaksud antara lain, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, informasi juga bisa diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Itulah informasi mengenai cara cek BSU Rp600.000 untuk pekerja yang akan segera disalurkan oleh pemerintah. (*)