Parapuan.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan persiapan untuk memastikan subsidi gaji ini bisa tersalurkan secara tepat, cepat, dan akuntabel.
Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu bantuan pemerintah yang akan dicairkan bulan September 2022 ini.
Melansir Kompas.com, bantuan ini bertujuan untuk membantu sebanyak 16 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dengan total anggaran mencapai Rp9,6 triliun, nantinya subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600.000.
Ida berharap, kebijakan ini tak hanya bisa meringankan beban pekerja, namun juga menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga.
Syarat Penerima BSU 2022
BSU sebesar Rp600.000 hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Segera Disalurkan Pemerintah, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu