- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta.
- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Langkah Penyaluran BSU 2022
Sementara itu, terkait penyalurannya, berikut ini langkah-langkahnya, seperti dijelaskan oleh Kemnaker:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
- Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.
Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi akan dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar subsidi gaji ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, sampai anggota Polri.
Terkait data calon penerima BSU, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun untuk teknis penyalurannya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” ungkap Ida.
Itulah syarat hingga langkah penyaluran subsidi gaji Rp600.000 yang dipastikan cair pada bulan September 2022.
(*)