Dibandingkan obligasi konvensional lainnya, penjualan jenis surat berharga negara syariah ini lebih banyak permintaan.
Hal itu dibuktikan pada Maret 2022, permintaan surat berharga negara syariah jenis SR016 mencapai Rp18,4 triliun.
Penjualan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10 triliun.
2) Pajak rendah
Pajak dari investasi jenis obligasi ritel jauh lebih rendah yakni 10 persen dibandingkan investasi jenis deposito yang hanya sebesar 20 persen.
Tak heran jika imbal hasil bersih yang ditawarkan SR017 masih 5,31 persen, dibandingkan deposito perbankan hanya 2,58 persen.
3) Rendah risiko
Selain menggunakan prinsip transaksi syariah, SR017 memiliki karakteristik rendah risiko.
Bagi Kawan Puan yang merupakan investor pemula, SR017 mungkin cocok untuk memulai berinvestasi.
Baca juga: Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?