Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan aturan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022).
Dalam pengumumannya, Nadiem menjelaskan adanya perubahan aturan masuk di semua jalur, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.
Seperti diketahui, sebelumnya para lulusan SMA/sederajat mendaftarkan diri melalui LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) untuk mengikuti SBMPTN dan SNMPTN.
Sesudahnya, peserta akan mengikuti seleksi yang dilakukan serentak secara nasional di lokasi-lokasi yang ditentukan panitia seleksi.
Setelah aturannya diubah, benarkah siswa/siswi SMA dan sederajat nantinya tidak perlu lagi melakukan tes seleksi seperti sebelumnya untuk masuk PTN?
Simak penjelasan terkait perubahan aturan seleksi masuk PTN sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
Aturan Baru Pelaksanaan SNMPTN
Sebelumnya, peserta SNMPTN dipisahkan berdasarkan jurusan di sekolah menengah, di mana peserta memilih program studi sesuai jurusannya saat SMA.
Baca Juga: Jangan Minder, Ini 3 Hal yang Harus Dipikirkan Jika Gagal Lolos SNMPTN