Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Arintha Widya - Senin, 12 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tangkap layar (Kompas.com/Kompas TV)

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagian dari kalian mungkin masih mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Beberapa waktu lalu, ia dan sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

Hal tersebut terjadi karena tindakan dan sejumlah pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan.

Tak hanya anggota Polri, PTDH juga sangat mungkin dialami oleh TNI dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan pelanggaran profesi.

Lantas, apa akibat dari pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mereka yang diberhentikan?

Apakah anggota TNI, Polri, dan PNS akan tetap mendapatkan pensiun setelah PTDH?

Sebagaimana mengutip Kompas.com, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, polisi yang PTDH tidak berhak atas pensiun. Sama halnya dengan TNI maupun PNS yang PTDH.

"Kalau putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, pasti tidak berhak atas pensiun," kata Poengky Indarti.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS Akan Diubah Jadi Fully Funded, Apa Maksudnya?

Sebaliknya, uang pensiun masih akan diterima apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

Itupun apabila pengunduran dirinya diterima oleh pihak berwenang yang di masing-masing institusi.

Dalam kasus Sambo, pihaknya untuk saat ini memang belum resmi PTDH karena masih menunggu hasil sidang banding.

"FS melakukan banding. Kita harus menunggu putusan sidang banding. Tapi kami optimistis nantinya permohonan bandingnya akan ditolak," ujar Poengky.

Sebelumnya peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menyebutkan hal serupa.

Bambang Rukminto menjelaskan, uang pensiun hanya akan diterima jika pengunduran diri FS diterima Kapolri.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH, dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," terang Bambang Rukminto.

Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu kan kalau pemberhentian tidak dengan hormat berarti seseorang tidak lagi mendapatkan haknya dari suatu institusi.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Kalangan PNS, TNI, dan Polri

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru