Gandeng Galeri24, Whizliz Hadirkan Inovasi Membeli Perhiasan yang Lebih Praktis

Ratu Monita - Jumat, 16 September 2022
Ilustrasi memakai perhiasan.
Ilustrasi memakai perhiasan. simon2579/Getty Images

Adanya fitur ini tentu sejalan dengan kebiasaan masyarakat modern yang cenderung melakukan transaksi dan berbelanja secara online

Arifmon selaku Direktur PT. Pegadaian Galeri 24 menyampaikan harapannya atas kolaborasi yang resmi terjalin ini. 

“Harapannya atas kolaborasi ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli perhiasan secara online dengan rasa aman dan sekaligus meningkatkan traffic konsumen yang berkunjung ke gerai G24,” ungkapnya dalam Media Session secara virtual. 

Lebih lanjut, adanya fitur pick-up point ini Whizliz berharap dapat meningkatkan target penjualan perhiasan emas dua kali lipat dari kerja sama yang dijalankan dengan Galeri 24.

(ki-ka) Arifmon - Direktur PT. Pegadaian Galeri 24  bersama dengan Ivan Lingga - CEO Whizliz, Willam Marly – CTO Whizliz.
(ki-ka) Arifmon - Direktur PT. Pegadaian Galeri 24 bersama dengan Ivan Lingga - CEO Whizliz, Willam Marly – CTO Whizliz. Whizliz

"Diharapkan kerja sama ini juga akan semakin meningkatkan positioning Whizliz di masyarakat, khususnya bagi pecinta atau pengkoleksi perhiasan,” tutur Wiliam.

Kawan Puan dapat menikmati layanan ini hanya dengan melakukan checkout pada aplikasi atau situs web resmi whizliz.com. 

Kemudian, Kawan Puan bsia memilih pengiriman perhiasan untuk dapat diambil di gerai G24.

Tak perlu khawatir, Kawan Puan akan mendapatkan notifikasi begitu produk yang kamu beli sudah siap untuk diambil.

Setelah itu, kamu bisa langsung datang dengan memberikan kode pick-up yang sudah diterima dari aplikasi atau situs Whizliz.

Bagaimana Kawan Puan, tertarik coba membeli perhiasan di Whizliz yang menawarkan fitur lebih praktis ini?

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tutup Usia, Siapa yang akan Menerima Perhiasan Miliknya?

(*)

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?